Jika Kamu atau Temanmu Menjadi Korban Pemerasan Seksual di Internet

19 April 2019, saya diminta oleh Nadya Karima Melati untuk menjadi pembicara di FGD (Focus Group Discussion) yang diadakan oleh teman-teman SGRC UI. Walaupun hanya diminta untuk memberikan materi seputar account hijacking, kala itu kami juga membahas tentang kasus revenge porn. Mengutip dari Tirto, Nelangsa Korban Revenge Porn: Diobjektifikasi & Tak Terlindungi, Revenge porn atau ancaman menyebar konten pribadi ke publik, kerap dilakukan orang terdekat. Mereka melakukan itu karena menganggap orang lain seperti komoditas.

Revenge Porn dalam Statistik

Berdasarkan survey yang dilakukan oleh SGRC UI pada tahun 2018. Dari 56 responden, untuk usia korban 50% berusia 15 - 20 tahun, 38% adalah yang berusia 20 - 25 tahun. Domisili korban terbanyak berasal dari Jakarta, Bandung dan Tangerang. 57% korban berasal dari Jakarta dan Bandung berjumlah 13%. Konten revenge porn didominasi oleh foto, setelah itu video dan juga chat sex. Untuk pelaku sendiri, kebanyakan adalah mantan pacar korban. Kebanyakan dari korban masih ragu untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

Sebelum melanjutkan membaca tulisan ini, silakan saksikan video berikut :

Melalui tulisan ini saya akan membagikan informasi jika kamu atau temanmu menjadi korban pemerasan seksual di internet, kamu bisa membuat laporan dan mengadukan masalah ini jika pemerasan tersebut dilakukan di internet.

Tapi sebelum itu, berikut ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui dan perhatikan :

Apa yang harus dilakukan jika kamu menjadi korban revenge porn?

Jika kamu menjadi korban pemerasan seksual, berikut beberapa hal yang bisa kamu lakukan

  1. Jangan Panik

    Jika seseorang meminta Kamu untuk membagikan sesuatu yang membuat tidak nyaman, Kamu memiliki hak untuk mengatakan tidak, bahkan jika Kamu telah membagikan sesuatu kepada mereka sebelumnya. Jika mereka mencoba membuat Kamu merasa bersalah, cukup ingat: merekalah yang berbuat salah.

  2. Cari bantuan

    Jika kamu mengalami atau melihat terjadinya kekerasan seksual, yang harus kamu lakukan adalah mencari informasi. Berikut ini adalah daftar lembaga yang bisa kamu hubungi untuk membantu kamu :

SGRC UI

Email   : [email protected]
Kontak  : Instagram (@sgrcui)
Layanan : Support Group, Konseling Sebaya, dan pendampingan
KOMNAS Perempuan

Email   : [email protected]
Kontak  : (021) 3903963 (Pengaduan)
Layanan : Pengaduan dan Pendampingan
LBH Apik

Email   : [email protected]
Kontak  : +62-21-0000 / 60
Layanan : Konsultasi Hukum, Membuatan draft dokumen kepengadilan, mediasi, penanganan kasus secara litigasi
Yayasan Pulih

Email   : [email protected]
Kontak  : +62 21 788 42 580
Layanan : Konsultasi Psikologi
  1. Bicara dengan seseorang yang kamu percayai

    Berbicara dengan orang yang kamu sayangi akan sangat membantu. Kamu mungkin ingin membicarakan dengan teman dekat, guru, atau orang tua. Tidak tahu cara memulainya? Kamu dapat memulai percakapan seperti ini: “Gue lagi ada masalah dan perlu bantuan nih. Gue bingung mau cerita ke siapa lagi. Kalau gue ceritain, loe mau ga ngasih solusi apa yang harus gue lakuin?”

  2. Tutup akun media sosial kamu

    Jika konten pribadi kamu sudah terlanjur disebarkan oleh pelaku, segera tutup semua akun media sosial kamu dan jauhi internet. Selanjutnya kamu perlu melakukan tindakan dengan melaporkan konten pribadi kamu ke pihak penyedia layanan yang digunakan oleh pelaku.

Jika temanmu menjadi korban revenge porn

  1. Berikan bantuan dan jadilah teman yang baik

    Pemerasan seksual dapat menjadi pengalaman yang menyakitkan, dan orang-orang yang mengalaminya biasanya cukup takut untuk bercerita kepada teman-temannya. Ketika temanmu menjadi korban pemerasan seksual, katakan kepada temanmu bahwa kamu akan selalu ada untuk mereka. Jika bingung, coba gunakan kalimat berikut: “Jika seseorang mencoba menggunakan foto intim loe untuk membuatmu melakukan sesuatu yang tidak diinginkan, gue akan selalu ada, gue ga akan menghakimi, dan kita cari solusi bersama.”

  2. Bagikan video diatas

    Jika kamu sudah menyaksikan video di dalam artikel ini, bagikan juga ke teman kamu agar mereka tahu tentang pemerasan seksual. Jika teman kamu menjadi korban pemerasan seksual, bagikan video tersebut dan katakan bahwa kamu akan selalu ada di sampingnya.

  3. Berikan dukungan

    Berikan dukungan kepada orang lain. Pemerasan seksual dapat membuat orang merasa terpencil. Buat teman kamu merasa baik dengan menceritakan apa yang membuat mereka bahagia.

Melaporkan Pemerasan Seksual

Jika pemerasan seksual dilakukan di internet, kamu bisa membuat laporan dan melaporkan pelaku yang mengancam akan menyebarkan atau sudah menyebarkan konten pribadi kamu ke publik. Nantinya kamu perlu untuk mengisi formulir menggunakan nama dan alamat email kamu di formulir yang disediakan oleh pihak penyedia layanan.

Facebook

Jika kamu dihubungi oleh pelaku melalui Facebook ataupun messenger dan mengancam akan membagikan ataupun menyebarkan konten pribadi kamu, silakan laporkan melalui facebook.com/help/contact/567360146613371. Kamu perlu mengisi formulir tersebut dan berikan penjelasan ke Facebook tentang pemerasan seksual yang kamu alami.

Instagram

Jika kamu mengalami pemerasan seksual melalui Instagram yang dimana pelaku mengancam akan menyebar konten pribadi kamu, silakan melaporkan melalui help.instagram.com/contact/1681792605481224. Sama halnya seperti membuat laporan di Facebook, kamu perlu mengisi formulir tersebut dan berikan penjelasan ke pihak Instagram tentang pemerasa seksual yang kamu alami.

Twitter

Twitter juga menyediakan akses untuk melaporkan jika konten pribadi kamu disebarkan atau kamu diancam oleh seseorang yang ingin menyebarkan konten pribadi kamu. Untuk membuat laporan ke pihak Twitter, silakan laporkan melalui help.twitter.com/forms/private_information. Berikan penjelasan detail ke pihak Twitter agar laporan kamu bisa diproses oleh pihak Twitter.

Tumblr

Jika seseorang yang mengancam kamu sudah terlanjut menyebarkan konten pribadi kamu ke Tumblr, silakan laporkan melalui tumblr.com/abuse/privacy.

Google

Jika kamu menemukan hasil pencarian google yang berisi konten pribadi kamu dan kamu ingin menghapus konten tersebut, kamu harus lebih dahulu menghubungi pihak pengelola yang menampilkan foto atau video kamu di pencarian Google. Jika pihak tersebut tidak memberikan konfirmasi, kamu bisa melaporkan melalui support.google.com/websearch/troubleshooter/9685456.

YouTube

Jika kamu menemukan konten pribadi kamu disebarkan oleh seseorang yang tidak kamu ketahui di YouTube, kamu bisa melaporkan melalui support.google.com/youtube/contact/privacy2/.

Reddit

Jika seseorang membagikan konten pribadi kamu di Reddit, kamu bisa melaporkan ke pihak Reddit melalui reddithelp.com/en/submit-request/report-content-policy-violation.

Pornhub

Jika kamu menjadi korban pemerasan seksual dan video kamu sudah terlanjur dibagikan di layanan streaming video porno seperti Pornhub, kamu bisa membuat laporan melalui pornhub.com/content-removal. Pornhub sendiri berkomitmen untuk membantu menghapus video di platform mereka jika kamu menjadi korban revenge porn.

YouPorn

Sama seperti Pornhub, YouPorn juga menyediakan formulir jika kamu ingin melaporkan sebuah video yang sudah terlanjur disebarkan oleh seseorang yang berisi konten pribadi milik kamu. Untuk membuat laporan, silakan laporkan melalui youporn.com/content-removal/.

XVIDEOS & XNXX

XVIDEOS dan XNXX adalah penyedia layanan situs porno seperti Pornhub dan YouPorn, jika konten pribadi kamu sudah terlanjur disebarkan oleh pelaku, silahkan laporkan melalui info.xvideos.com/takedown-amateur.

Jika kamu adalah Pelaku Pemerasan Seksual

Jika kamu pelaku pemerasan seksual, perbuatan yang kamu lakukan adalah perbuatan yang sangat memalukan. Selain itu kamu juga dapat dipidana karena telah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Contoh Kasus

Mengutip dari Hukumonline, sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 6/Pid.Sus/2018/PN.Smn, dimana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan dilakukan secara berlanjut”.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menyebarkan foto mantan pacaranya yang bermuatan asusila (seperti foto telanjang sedang melakukan hubungan seksual dan melakukan onani) melalui sosial media seperti YouTube, WhatsApp dan Instagram tanpa persetujuan/izin dan tanpa sepengetahuan mantan pacarnya. Akibat perbuatannya terdakwa dihukum berdasarkan Pasal 45 jo. Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 jo. Pasal 64 KUHP dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Penutup

Tulisan ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai pemerasan seksual yang bisa menimpa siapapun. Jika kamu atau temanmu menjadi korban pemerasan seksual di internet, kamu bisa membuat laporan sesuai dengan platform yang digunakan oleh pelaku. Jika konten pribadi milik kamu atau temanmu sudah terlanjur dibagikan, kamu juga tetap bisa menghubungi pihak penyedia layanan untuk menghapus video ataupun gambar yang berisi konten pribadi milik kamu.

Jika kamu mungkin bingung terkait membuat laporan mengenai pemerasan seksual dan membutuhkan bantuan silahkan hubungi lembaga atau organisasi diatas. Jika kamu membutuhkan bantuan dari sisi teknis, silahkan hubungi saya melalui informasi yang tertera di contact.

Powered byGatsbyGitHubCloudflare Pages
FacebookInstagramYouTubeTwitterInstagramGitHubTelegram